0 menit baca 0 %

PAH Bangko Sosialisasikan SE Nomor 10 Tahun 2022

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Junaidi Dasrul,S.AP mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2022.Sosialisasi dilaksanakan di rumah kediamannya Jalan SMA 2 Bagan Hulu,dengan mengundang beberapa takmir Musholla yang ada...

Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Junaidi Dasrul,S.AP mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2022.

Sosialisasi dilaksanakan di rumah kediamannya Jalan SMA 2 Bagan Hulu,dengan mengundang beberapa takmir Musholla yang ada disekitarnya pada hari Sabtu (2/7/2022).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1443 H / 2022 M.

Pada kesempatan tersebut Junaidi mengatakan, diterbitkannya Surat Edaran tersebut semata - mata untuk mewujudkan pelaksanaan Sholat hari raya Idul Adha dan pelaksaan ibadah Qurban yang lebih baik.

"Pedoman diterbitkannya sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Junaidi.

Pelaksanaan sholat hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban merupakan ibadah yang tiap tahun umat Islam kerjakan, untuk itu diperlukan upaya bagaimana tingkat kualitasnya lebih baik lagi.

"Maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat, untuk memberikan suasana nyaman, tertib dan aman," tutup Junaidi. (AjdSyaheed)