Rokan Hilir (Inmas) - Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Basira Kabupaten Rokan Hilir, Hamsar Harahap memberikan keterangan kepada Jamaah Masjid Al Falah Simp.3 Sungai Buaya tentang perbedaan pendapat jatuhnya 10 Zulhijjah 1443 H.
Penjelasan tentang perbedaan Pendapat jatuhnya 10 Zulhijjah 1443 H tersebut diadakan di teras Masjid Al Falah Simp.3 Sungai Buaya,dengan di hadiri tokoh - tokoh agama serta Pengurus Masjid dan Perwiridan pada hari Kamis,(07 Juli 2022).
"Penjelasan tersebut sekaligus menanggapi Ceramah salah seorang Ustadz yang berseberangan dengan Hasil Sidang Isbath Kementerian Agama pada Rabu (29/6/2022) silam," jelas Hamsar.
Pada kesempatan tersebut Hamsar Harahap mengatakan, agar seluruh jamaah mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Kemenag dan jangan terpropokasi dengan pendapat perseorangan yang notabene akan menimbulkan perpecahan dan kebingungan umat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua RT 001Bpk Ahmad Rozali Nst, berharap agar seluruh warga sepakat untuk mengikuti hasil Sidang Isbath Kemenag tersebut.
Dari penjelasan dan keterangan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam Basira tersebut, maka diambil kesepakatan bersama bahwa Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H akan dilaksanakan sesuai dengan Hasil Sidang Isbath dari Pemerintah yaitu pada hari Ahad 10 Juli 2022.
"Dan Insya Allah besok ba'da Sholat Jumat akan diumumkan kepada seluruh Jamaah Sholat Jumat," tambah Hamsar lagi.(AjdSyaheed)