0 menit baca 0 %

PAH Kecamatan Benai Serahkan Data Guru Mengaji Kepada Ka. KUA

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : B-1152/Kk.04.11/2/BA.01.1/06/2020 tentang data guru mengaji dan Surat Nomor : B-1145/Kk.04.11/2/BA.01.1/06/2020 tentang Profil KUA. Tertanggal 8 Juni 2020 Melalui surat nomor : B-162/Kua.04.11...

Kuansing ( inmas ) Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : B-1152/Kk.04.11/2/BA.01.1/06/2020 tentang data guru mengaji dan Surat Nomor : B-1145/Kk.04.11/2/BA.01.1/06/2020 tentang Profil KUA. Tertanggal 8 Juni 2020 Melalui surat nomor : B-162/Kua.04.11.6/BA.01.1/06/2020 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Benai Arisman Arianto, S.Sos.I meminta kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai untuk melakukan pendataan data guru mengaji di wilayah kerja masing-masing. 


Dalam Surat Kepala KUA tersebut disebutkan bahwa laporan data itu dikumpulkan ke Kantor Urusan Agama  Kecamatan Benai paling lambat tanggal 11 Juni 2020.


Rabu pagi (10 Juni 2020 ) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud menyampaikan datanya kepada kepala KUA.  Ustadz Rendi sendiri mendata di wilayah kerjanya yakni Desa Pulau Kalimanting,  Desa Banjar Lopak , Desa Tanjung Simandolak. 


Pagi ini yang juga menyampaikan data nya adalah Ustadzah Sarpina, S.Pd.I.  Ustadzah Sarpina melaksanakan pendataan di Wilayah Kernya yakni Desa Pulau Tonga, Desa Siberakun,  Desa Ujung Tanjung. (RAA)