Kuansing ( inmas ) PAH Gunung Toar bagikan surat Pemberitahuan peringatan waspada penipuan terkait adanya oknum yang dapat memberangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020 H/ 1441 H. (Rabu, 01/07/2020)
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M Demi Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Jamaah Haji Dari Ancaman Covid-19.
Tapi ada saja oknum yang berusaha mencari kesempatan, memanfaatkan suasana ini untuk keuntungan pribadi dengan jalan menipu, dengan menjanjikan bisa memberangkatkan haji kepada calon korban, sebagaimana yang terjadi di Desa Damai Kecamatan Singingi Hilir dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp. 12.000.000,-
Agar hal yang sama tidak terulang, dan tidak ada korban lain. KUA Gunung Toar berinisiatif dan mengambil langkah cepat dan tepat melalui kerja sama dengan menyurati Kepala Desa di Kecamatan Gunung Toar agar menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
"Informasi ini penting untuk disampaikan agar tidak ada masyarakat kita yang menjadi korban lagi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Ka.KUA Gunung Toar. ( MS )