0 menit baca 0 %

PAH KECAMATAN SENTAJO RAYA SOSIALISASIKAN SE DAN WAJIB MASKER MEMASUKI ERA NEW NORMAL

Ringkasan: Kuansing (Inmas) PAH kecamatan Sentajo raya Muhammad Ridwan,S.Pd dengan sudah ada nya SE Mentri Agama No. 15 tahun 2020 dan di perkuat juga wajib masker oleh Bupati Kuantan Singingi melaui Disperindagkop kabupaten Kuantan Singingi di seluruh wilayah pasar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi tanpa...

Kuansing (Inmas) PAH kecamatan Sentajo raya Muhammad Ridwan,S.Pd dengan sudah ada nya SE Mentri Agama No. 15 tahun 2020 dan di perkuat juga wajib masker oleh Bupati Kuantan Singingi melaui Disperindagkop kabupaten Kuantan Singingi di seluruh wilayah pasar yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi tanpa terkecuali di desa binaan PAH desa Marsawa tepat nya di pasar Jumat desa Marsawa yang di laksanakan oleh pemerintah desa Marsawa bekerja sama dengan BPD Penyuluh, relawan covid-19 , perangkat desa, pihak kepolisian, pihak kodim 0302 INHU yang mengawasi proses jual beli di pasar Jumat desa Marsawa.Jumat 12 Juni 2020.

Pada kesempatan itu relawan covid 19 desa Marsawa kecamatan Sentajo raya bahu membahu dalam memberikan sosialisasi wajib Masker di setiap tempat umum dan keramaian. Dalam tiga minggu terakhir setiap hari pasar selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung di wajibkan memakai masker guna keselamatan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus Fovid-19.

PAH Kecamatan Sentajo raya Muhammad Ridwan, S. Pd mengatakan kegiatan ini mesti genjar kita lakukan guna menumbuhkan rasa kesadaran masyarakat kita begitu penting nya memakai masker tidak ada tujuan lain hanya demi kesehatan dan keselamatan kita keluarga dan masyarakat yang ada di desa Marsawa dan Kabupaten Kuantan Singingi Umum nya tutup Ridwan.(N/R).