0 menit baca 0 %

PAH Kecamatan Singingi Hilir dan Penyuluh Fungsional Ikuti Live Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Rabu siang, 15 Juli  2020 melalui via ZOOM, seluruh penyuluh Agama Islam NON PNS Kecamatan Singingi Hilir dan penyuluh Fungsional live.Sebagai orang yang beragama seharusnya bisa mencegah praktik gratifikasi dimulai dari diri sendiri.

Kuansing ( inmas ) Rabu siang, 15 Juli  2020 melalui via ZOOM, seluruh penyuluh Agama Islam NON PNS Kecamatan Singingi Hilir dan penyuluh Fungsional live.


Sebagai orang yang beragama seharusnya bisa mencegah praktik gratifikasi dimulai dari diri sendiri. Kalimat tersebut diucapkan oleh Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Sa’adi pada kegiatan Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, Rabu (15/07/2020).


Diselenggarakannya Webinar ini untuk meningkatkan pemahaman substansi gratifikasi dan sebagai tindak lanjut terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama yang disusun oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu.


Menurut Wamenag, gratifikasi berlawanan dalam ajaran semua agama. “Tidak satu pun agama yang membolehkan praktik gratifikasi,” ujarnya.


Wamenag menambahkan, bahwa Kementerian Agama berkomitmen melawan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan  Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.


Pengendalian gratifikasi memang diperlukan karena mendukung program kerja Kementerian Agama. Salah satu dari lima program kerja Kementerian Agama adalah memberantas praktik korupsi.


Sementara itu, Pimpinan KPK Nurul Ghufron senada dengan pernyataan Wamenag yang menyatakan tidak ada satu pun agama yang membenarkan praktik gratifikasi.


Ia berharap orang-orang lebih memahami pengertian gratifikasi. “Sebenarnya gratifikasi kan pemberian dari seseorang ke orang lain. Gratifikasi berbeda dengan memberikan hadiah,” imbuhnya.


“Gratifikasi adalah pemberian kepada pejabat yang harapannya untuk berbuat tindakan yang melanggar. Oleh karena itu, pemberian kepada pejabat negara dilarang, karena takut mempengaruhi pengambilan keputusan,” sebut pria yang terpilih sebagai Pimpinan KPK pada September 2019 silam tersebut.


Webinar ini juga dihadiri Plt. Itjen Kemenag H. Muhammad Tambrin, Dit. Gratifikasi KPK Sugiarto. Tidak ketinggalan Kakanwil Kemenag Prov. Riau H. Dr. Mahyudin, MA bersama Kakanwil dari seluruh Indonesia, para Pimpinan PTKN, Pembimas,  dan para Penyuluh Agama. ( MB )