0 menit baca 0 %

PAH RENGAT BARAT LAKSANAKAN TUGAS TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag. Kab. Inhu wilayah kerja Kecamatan Rengat Barat atas nama Zulfahmi, SH (tegak berdiri urut lima dari sisi kiri), pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 mulai melaksanakan kegiatan rutin di Mushalla Bustanul Ilmi Pondok Pesantren Imadul Bilad Pematang Reba, pimpinan H. Cucu Sulaiman, M.Pd  dalam rangka pembinaan akhlak, mental dan spiritual bagi santriwan/santriwati SMP IT dan SMK Permata Bangsa Ponpes Imadul Bilad Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) maka kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan tetap menggunakan masker, ujar Zulfahmi.(tulang)