Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Penyuluhan Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar.
Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran maupun kelompok masyarakat lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Marjuki, S.Pd.I menyampaikan Ceramah Agama Islam pada acara malam 10 Muharram 1442 H di Surau Al-Muhajirin, Kelurahan Kambesko Rengat, dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 ba’da Isya.(tulang)
PAH RENGAT LAKSANAKAN TUGAS CERAMAH AGAMA MALAM 10 MUHARRAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Penyuluhan Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Se...