0 menit baca 0 %

PAH Singingi Hilir Saksi Nikah

Ringkasan: Kuansing (inmas) Selasa, 18 Agustus 2020 penyuluh Agama Islam NON PNS kec Singingi Hilir Mahyu Budiman, S. Pd.i di tunjuk sebagai saksi Nikah oleh Ka KUA singingi Hilir.Pernikahan ini berlansung di Ruangan Kantor Urusan Agama kec Singingi HilirSebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nik...

 Kuansing (inmas) Selasa, 18 Agustus 2020 penyuluh Agama Islam NON PNS kec Singingi Hilir Mahyu Budiman, S. Pd.i di tunjuk sebagai saksi Nikah oleh Ka KUA singingi Hilir.

Pernikahan ini berlansung di Ruangan Kantor Urusan Agama kec Singingi Hilir

Sebagai penghulu, usai adegan ijab-qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, penulis biasa menanyakan kesahannya kepada dua orang saksi, “Bagaimana bapak-bapak para saksi, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari’at?”. 

Kalau dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup. Tapi kalau saksi menilai belum sah, maka akad nikah pun diulangi lagi sampai dua orang saksi nikah tersebut menyatakan sah.

Kebiasaan diatas sudah sangat lazim dalam suatu pernikahan, sehingga dalam pernikahan yang pernah penulis tonton di TV yang disiarkan secara nasional dan dihadiri tokoh-tokoh besar seperti Kyai atau Profesor pakar hukum Islam pun, adegan itu juga terjadi.

Pertanyaannya, benarkah saksi nikah itu juga berfungsi sebagai pengesah akad nikah? Kalau benar, apa dasarnya? Begitu pula sebaliknya, kalau tidak benar, apa alasannya?  

Tulisan ini berupaya untuk mendudukkan saksi dalam akad nikah secara proporsional, dan berusaha memisahkan mana fungsi saksi nikah yang termasuk fakta serta mana yang mitos, dengan merujuk pada keterangan dalam kitab fiqh munakahat dan peraturan perundang-undangan tentang pernikahan.

Alhamdulillah acara akad nikah di KUA kec Singingi Hilir berjalan dengan baik dan lancar, semoga menjadi keluarga Sakinah mawaddah warahmah.(MB)