Siak (Inmas) - Rasa kesal, geram terus berdatangan dari kalangan masyarakat Kecamatan Tualang khususnya dan Kabupaten Siak umum terhadap ulah tiga pemuda di Bunut Kecamatan Tualang yang tega mencabuli dan mensetubuhi secara bergilir terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, warga Pinang Sebatang Timur.
Dukungan support agar diberikan sanksi tegas juga disampaikan Petugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Tualang, Rinaldi SAg. Dia berujar dengan tegas penyelamatan terhadap generasi penerus ini terutama yang masih dibawah umur adalah tanggung jawab semua pihak meskipun yang paling bertanggungjawab adalah orang tuanya.
"Oleh karenanya rasa saling peduli seperti yang telah ajarkan oleh agama perlu di-update dan ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan diimarahkan atau diramaikan majelis-majelis silaturrahmi antar masyarakat terutama yang ada membincang-bincangkan nilai-nilai keagamaan mulai dari larangan dan perintah," ujarnya memberikan penyuluhan di Dusun Sukajaya didamping Penghulu/Kades, Babinsa dan Babhinkamtibmas pada Rabu (18/01/2023).
Ditambahkannya, yang paling bertanggung jawab untuk berada dibaris terdepan untuk menggerakan majelis atau perkumpulan ini ditengah-tengah masyarakat adalah pihak yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, seperti Ketua RT, RK, Kadus dan seterusnya. "Namun hukuman yang bisa menimbulkan efek jera maksimal kepada para pelaku yang dijeratkan dan dituntutkan serta diputuskan oleh aparat hukum juga penting. Siapapun pelakunya jika terbukti melakukan pelecehan terhadap anak harus ditindak tegas apalagi Siak ini dinyatakan secara nasional adalah Kabupaten layak anak," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kampung /Kades Pinang Sebatang Barat, Rudy Hardianto mengatakan bahwa dirinya merasa beruntung dan terbantu dengan aktifnya Penyuluh Agama ini beserta sinergi yang juga dilihatkan pak Babhinkamtibmas dan Babinsa Pinang Sebatang Barat dalam peduli dengan anak ini. "Kita mengutuk akan perbuatan tiga pemuda tersebut dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku itu dengan ekstra agar pihak jaksa bisa menuntutnya dengan maksimal sehingga pihak pengadilan melalui petugas haknya nanti menjatuhkan sangsi seberat-beratnya atau semaksimalnya," ujar Rudi Hardianto.
Dirinya turun bersama Babhinkamtibmas (Polri), Babinsa (TNI), Penyuluh Agama (KUA), Tokoh Agama, H Adna dan lainnya. Dihadapan para tokoh masyarakat, Kepala Dusun, Ketua RK dan RT, penghulu yang pernah mengabdi sebagai petugas pemadam kebakaran Kabupaten Siak ini juga menyampaikan himbauan kepada seluruh orang tua dan semua komponen masyarakat semuanya agar memperhatikan dan peduli dengan anak ini sehingga tidak ada celah bagi mereka bisa diperlakukan oleh siapapun untuk menyakitinya apalagi sampai mencabuli hingga berujung memperkosa, menyetubuhi dan apapun istilahnya. (Rnl/Hd)