0 menit baca 0 %

PAI AHLI PERTAMA KUA KEC RAKIT KULIM PELAYANAN SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.Susca...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah bagi calon pengantin, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya. Untuk itu, sebelum menikah calon pengantin sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Materi suscatin bervariasi antara lain, tes mengaji; pelajaran thaharah; pengajaran shalat dan lain sebagainya.
Selasa 24 Mei 2022, CPNS Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rakit Kulim atas nama Devi Zuros, S.Sos melaksanakan suscatin terhadap satu pasang calon pengantin atas nama Yuliarti dan Ahmad Daliami.(tulang)