Dumai (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Staff
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat tetap masuk kantor
melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan memberikan pelayanan publik pada
Senin tanggal 29 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di kantor KUA Kecamatan Dumai
Barat.
Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian terkait penerapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara
fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian
Agama masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29
Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025. Maka, KUA kecamatan
Dumai Barat melakukan penerapan kebijakan tersebut, tetap memperhatikan dan
mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas
pelayanan publik serta pencapaian kinerja Kementerian Agama sebagaimana yang
diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, penyuluh dan staf Kantor Urusan Agama (KUA) tidak
bekerja di kantor pada hari libur sekolah, hari Sabtu , Minggu, atau hari libur
nasional, karena hari-hari tersebut merupakan hari libur resmi bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN). Namun terdapat pengecualian untuk layanan tertentu,
terutama akad nikah, yang dapat dilaksanakan di luar jam kerja atau pada hari
libur atas permintaan dan persetujuan.
“Penyuluh agama fungsional memiliki jadwal kerja yang lebih
fleksibel dan seringkali tugas-tugas mereka, seperti pembinaan masyarakat atau
kegiatan keagamaan, dapat berlangsung di luar kantor dan tidak terikat ketat
pada jam kantor fisik, bahkan saat libur sekolah. Koordinasi jadwal dan tugas
biasanya diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja," ucap Rahmadianti.
“Jadi, sementara kantor KUA saat ini melaksanakan WFA selama
libur sekolah atau libur resmi lainnya, petugas kunci seperti penghulu dapat
bertugas untuk melayani kebutuhan mendesak masyarakat terkait urusan agama,
khususnya pernikahan, dengan pengaturan dan biaya tambahan yang berlaku,
"tambah Rahmadianti.
Dan pada kesempatan bertugas di kantor hari ini beberapa
penyuluh beserta staff pegawai KUA kecamatan Dumai Barat melakukan aktivitasi
akun pajak Core Tax sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Aktivasi Core Tax
di Kementerian Agama sangat penting karena merupakan bagian dari inisiatif
pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam
pengelolaan keuangan dan perpajakan di seluruh instansi pemerintah.
“Maka secara ringkas, aktivasi Core Tax adalah langkah
strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government)
di lingkungan Kemenag, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan
digitalisasi pelayanan publik, "pungkasnya. (Anti/Ayu)