0 menit baca 0 %

PAI Dan Staff Pegawai KUA Dumai Barat Melaksanakan WFA

Ringkasan: Dumai (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Staff Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat tetap masuk kantor melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan memberikan pelayanan publik pada Senin tanggal 29 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di kantor KUA Kecamatan Dumai Barat.Menindaklanj...

Dumai (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Staff Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat tetap masuk kantor melaksanakan Work From Anywhere (WFA) dan memberikan pelayanan publik pada Senin tanggal 29 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di kantor KUA Kecamatan Dumai Barat.

Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait penerapan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025. Maka, KUA kecamatan Dumai Barat melakukan penerapan kebijakan tersebut, tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja Kementerian Agama sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara umum, penyuluh dan staf Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bekerja di kantor pada hari libur sekolah, hari Sabtu , Minggu, atau hari libur nasional, karena hari-hari tersebut merupakan hari libur resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun terdapat pengecualian untuk layanan tertentu, terutama akad nikah, yang dapat dilaksanakan di luar jam kerja atau pada hari libur atas permintaan dan persetujuan.

“Penyuluh agama fungsional memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel dan seringkali tugas-tugas mereka, seperti pembinaan masyarakat atau kegiatan keagamaan, dapat berlangsung di luar kantor dan tidak terikat ketat pada jam kantor fisik, bahkan saat libur sekolah. Koordinasi jadwal dan tugas biasanya diatur oleh pimpinan masing-masing unit kerja," ucap Rahmadianti.

“Jadi, sementara kantor KUA saat ini melaksanakan WFA selama libur sekolah atau libur resmi lainnya, petugas kunci seperti penghulu dapat bertugas untuk melayani kebutuhan mendesak masyarakat terkait urusan agama, khususnya pernikahan, dengan pengaturan dan biaya tambahan yang berlaku, "tambah Rahmadianti.

Dan pada kesempatan bertugas di kantor hari ini beberapa penyuluh beserta staff pegawai KUA kecamatan Dumai Barat melakukan aktivitasi akun pajak Core Tax sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Aktivasi Core Tax di Kementerian Agama sangat penting karena merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan di seluruh instansi pemerintah.

“Maka secara ringkas, aktivasi Core Tax adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government) di lingkungan Kemenag, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, "pungkasnya. (Anti/Ayu)