Tembilahan (Inmas) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Enok, Deni, melaksanakan kegiatan verifikasi PPH (Proses Produk Halal) di kantin MTSN 3 Inhil, pada hari Selasa, 7 Maret 2023. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa produk makanan yang dijual di kantin tersebut sudah memenuhi syarat kehalalan dan keamanan bagi konsumen muslim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produsen dan distributor makanan yang ingin memasarkan produknya harus memenuhi syarat kehalalan dan keamanan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Acara verifikasi PPH dihadiri oleh para Staff MTsN 3 Inhil, para siswa dan guru Deni menjelaskan secara rinci tentang proses verifikasi PPH dan pentingnya produk halal bagi kesehatan dan keamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan.
Para peserta yang hadir memberikan kesan yang positif terhadap kegiatan ini, mereka merasa teredukasi dan memahami betapa pentingnya produk halal bagi kesehatan dan keamanan konsumen. Mereka juga berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dan menyeluruh di seluruh kantin sekolah dan tempat makan di Kabupaten Inhil, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan terhindar dari produk makanan yang tidak halal dan tidak aman. *** (Utar/Hd)