Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.
Ahad 9 Juli 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I selaku P3H (Pendamping Proses Produk Halal) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik serahkan Sertifikat Halal hasil pendampingan kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Lirik, diantaranya: Kantin Sekolah; Penjual Sarapan Pagi; Usaha Keripik Tempe/Pempek, Tapai Pulut Ketan, dan Pembuatan Kue Jajanan Pasar lainnya.
Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.
Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.
Mulai tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, makanan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, ujar Eko Hargianti.(tulang)
PAI KEC LIRIK, EKO HARGIANTI, S.Pd.I SELAKU P3H SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL HASIL DARI PENDAMPINGAN KEPADA PELAKU USAHA UKM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Ahad 9...