0 menit baca 0 %

PAI KEC. RAKIT KULIM FITRI NURMAWATI, S.Pd.I SELAKU P3H SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA TIGA PELAKU USAHA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Dasar d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selasa 22 November 2023, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I sekaligus merupakan P3H (Pendamping Proses Produk Halal) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit Kulim serahkan Sertifikat Halal kepada 3 (tiga) pelaku usaha atas nama Ayu Andira (usaha Anugrah Cake, Kecamatan Kelayang); Kantin Sahati, Kec. Rakit Kulim; dan Sri Handayani (usaha lotek cak su) Desa Bukit Lipai, Batang Cenaku.(tulang)