0 menit baca 0 %

PAI KEMENAG INHU LAKSANAKAN PENGISIAN INSTRUMEN PEMETAAN & PENGUKURAN KINERJA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tanggal 4 September 2019 Nomor : B-158/DJ.III.III/HK.00.1/09/2020 Tentang Pengisian Instrumen Pemetaan dan Pengukuran Kinerja Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tanggal 4 September 2019 Nomor : B-158/DJ.III.III/HK.00.1/09/2020 Tentang Pengisian Instrumen Pemetaan dan Pengukuran Kinerja Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menginstruksikan kepada PAI PNS dan PAI Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk melaksanakan Pengisian Instrumen Pemetaan dan Pengukuran Kinerja Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu ketika ditemui di ruang kerjanya.(Kamis, 10 September 2020).
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bermaksud melakukan survey untuk Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS dalam pemetaan dan penilaian kinerja.
Tujuan diadakannya survei adalah untuk melakukan pemetaan dan penilaian kinerja yang nantinya bisa dijadikan sebagai rujukan untuk memetakan persoalan-persoalan, tantangan dan hambatan, serta peluang apa saja yang bisa dihadapi dan diambil oleh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS dalam merespon perubahan zaman, ujar Muhammad Ihsan.
Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS wajib mengisi survei dengan sebaik-baiknya, dengan ketentuan sbb:
1.     Jangka waktu pengisian instrument dimulai dari 7 September sampai dengan 26 September 2020;
2.     Pengisian instrument harus berdasarkan kondisi dan data sebenarnya serta dapat dipertanggungjawabkan;
3.    Bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS yang tidak mengisi instrumen tersebut akan diberikan hukuman/punishment;
4.    Pengisian instrument dilakukan secara online melalui link : bit.ly/SurveyPenyuluhAgamaIslam.
Alhamdulillah, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu dapat dipastikan seluruhnya telah melaksanakan pengisian instrumen sebagaimana dimaksud di atas, ujar Muhammad Ihsan.
Kepala Seksi yang membidangi Penyuluh Agama Islam bertugas memfasilitasi, memandu dan memastikan seluruh Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS diwilayahnya mengisi instrumen tersebut, tambahnya.(tulang)