0 menit baca 0 %

PAI KUA Kec. Mandau Marniati, S.Ag Serahkan Wakaf Al-Qur an Kepada Pengurus Mushalla Al Ikhlas Kelurahan Duri Barat

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kec. Mandau Marniati, S.Ag menyerahkan wakaf Al-Qur an sebanyak 19 mushaf kepada pengurus Mushalla Al Ikhlas yang berada di jalan sumur ladang Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.

Bengkalis (Kemenag) Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kec. Mandau Marniati, S.Ag menyerahkan wakaf Al-Qur an sebanyak 19 mushaf kepada pengurus Mushalla Al Ikhlas yang berada di jalan sumur ladang Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau. Senin (03/03/2025) di ruang aula KUA Kec. Mandau.

Sebanyak 19 mushaf yang disalurkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau merupakan hasil wakaf dari para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahannya di KUA Kecamatan Mandau. Penyaluran al-qur an kepada Mushalla Al Ikhlas ini juga dihadiri oleh Penghulu Sulistiono, Penyuluh Fungsional Nurleili Lubis dan Zul Afriandi, Penyuluh Non PNS, dan juga staf KUA Kecamatan Mandau.

PAI Marniati, S.Ag juga menjelaskan bahwa wakaf Al-Qur an adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun yang berwakaf telah meninggal. Dengan penerapan program Wakaf Al Qur'an bagi setiap Calon pengantin di KUA Kecamatan Mandau ini, siapa yang tidak menginginkan pahala yang terus mengalir tanpa henti, bahkan mengalir terus sampai kita sudah meninggal dunia nanti. Semua orang tentunya mengharapkan hal tersebut, karena itulah salah satu pahala yang nantinya akan membantu manusia mendapatkan pertolongan dari Allah SWT saat hidup di dunia maupun di akhirat kelak. Salah satu cara untuk mendapatkannya adalah dengan berwakaf.

Wakaf adalah ibadah mulia yang bisa dilaksanakan oleh kaum muslimin, terlebih jika yang mendapatkan manfaatnya adalah orang-orang muslim yang kemudian mendo akan para pemberinya. Salah satu wakaf yang ringan dan bisa ditunaikan oleh umat muslim adalah wakaf Al-Quran . Jelasnya

Senada dengan itu Marniati, juga menyampaikan bahwa wakaf tergolong ke dalam amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang beramal mewakafkan harta bendanya di jalan Allah.

Apabila anak adam (Manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya. (HR. Muslim).

Pengurus Mushalla Al Ikhlas, juga mengucapkan terima kasih kepada KUA Kec. Mandau yang telah menyalurkan Al-Qur an untuk Mushalla tersebut. Ia berharap Alqur an tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh yang membaca dan mengamalkannya.

Alhamdulillah, saya atas nama Pengurus Mushalla Al Ikhlas dan jama ah menyampaikan banyak terima kasih kepada KUA Kec. Mandau dan semoga Al-Qur an yang kami terima ini dapat berguna dan bermanfaat serta menjadi pahala jariyah bagi yang memberikannya. sebutnya.