Pinggir (Kemenag) โ Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pentingnya pencegahan gratifikasi, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinggir, H. Sarkawi, mengikuti kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi ASN Kementerian Agama yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 16 Juni 2025.
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas ASN di lingkungan kerja masing-masing. Melalui media pembelajaran elektronik, para peserta mendapatkan materi mengenai definisi gratifikasi, dasar hukum, contoh-contoh kasus, serta prosedur pelaporan gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Sarkawi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran serta etika pelayanan publik. โKegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang batasan gratifikasi serta pentingnya melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,โ ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama, termasuk para penyuluh agama di tingkat kecamatan, dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan tanggung jawab.
KUA Kecamatan Pinggir terus berkomitmen mendukung program-program pembinaan ASN yang berorientasi pada pembentukan budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang, sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.