0 menit baca 0 %

PAI KUA Kecamatan Singingi Komitmen Jalankan Program Kementerian Agama RI.

Ringkasan: Kuansing ( Kemenag ) Singingi ( Kemenag ) Selasa, 5 Agustus 2025 Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan dan Sandi Harjoko terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Kementerian Agama RI, salah satunya percepatan sertifikasi tanah wakaf di...

Kuansing ( Kemenag ) Singingi ( Kemenag ) Selasa, 5 Agustus 2025 — Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Ali Muhammad Afan dan Sandi Harjoko terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Kementerian Agama RI, salah satunya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya. 

Kali ini, 2 Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Singingi Mendampingi Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi bagaian Penyelenggara Zakat wakaf dan BPN dalam kegiatan percepatan proses sertifikat legalisasi tanah wakaf di Desa Logas, Kecamatan Singingi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas aset wakaf yang ada di tengah masyarakat. 

Kepala Penyelenggara Zakat wakaf Kementrian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Supriadi beserta stafnya dan Pegawai BPN serta 2 Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singiingi melakukan menetapkan Titik Lokasi dan sekaligus Pengukuran tanah yang telah diwakafkan oleh Wakif  kepada Nazir untuk Fasilitas Pendidikan Islam Abu Bakar Sidik yang berada di Desa Logas.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong proses percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Ini penting untuk menjaga dan mengamankan aset umat di masa mendatang,” ujar H. Supriadi"

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Nazir dan Wakif dan para saksi dari unsur masyarakat serta perwakilan dari Kantor Urusan Agama, guna memastikan bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan syariah serta hukum yang berlaku.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan tanah-tanah wakaf yang ada di Desa Logas dapat segera memiliki sertifikat resmi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas sosial lainnya.( AFAN )