Kuansing (Kemenag)— Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memastikan kesiapan pernikahan secara agama dan negara, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Jusniwati, melaksanakan kegiatan validasi data calon pengantin atas nama Budiman dan Sri Hidayati, yang telah mendaftarkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya. Kamis 24 Juli 2025.
Kegiatan validasi berlangsung di ruang layanan calon pengantin KUA Sentajo Raya pada Kamis pagi dan merupakan bagian dari pelayanan terpadu yang rutin dilakukan sebelum pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan akad nikah.
Jusniwati menjelaskan bahwa proses validasi ini mencakup pengecekan seluruh dokumen yang menjadi syarat sahnya pernikahan menurut regulasi Kementerian Agama dan hukum Islam.Â
Selain pemeriksaan dokumen, Jusniwati juga melakukan pendampingan awal dalam bentuk konseling singkat kepada kedua calon mempelai terkait kesiapan mental, emosional, dan spiritual dalam membina rumah tangga. Ia juga menyampaikan pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bekal awal kehidupan berumah tangga.
" Kita berusaha memastikan data calon pengantin ini benar dan bimbingan pengucapan ijab Kabul semoga nanti nya lancar dan benar oleh calon pengantin dan wali nikah nanti nya,"Ucap Jusniwati.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, yang menegaskan bahwa validasi data merupakan bentuk keseriusan KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pasangan Budiman dan Sri Hidayati dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada awal Agustus mendatang, sebelum prosesi akad nikah yang direncanakan akan berlangsung di kediaman mempelai wanita.
KUA Kecamatan Sentajo Raya terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, termasuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan sesuai dengan hukum agama, hukum negara, dan nilai-nilai ketahanan keluarga.(RDW)