Kuansing ( Kemenag ) Singingi, ( Kemenag ) Selasa, 5 Agustus 2025 — Penyuluh Agama Islam (PAI) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Saudara Ali Muhammad Afan , S.Ag,.MH, terus aktif memberikan layanan bimbingan kepada masyarakat.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan Konsultasi Syari’ah, yang dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pelayanan keagamaan yang solutif dan edukatif.
Kali ini yang melakukan Konsultasi tentang Pernikahan yaitu Pasangan Calon Pengantin ( Catin ) bernama Ainul Ikhsan dan Ikri Khalimatul Qur'ani, yang di dampingi oleh Kedua orang tuanya Bapak Perlindungan Seregar dan Ibunya Yusnia.
Acara kita laksanakan di Ruang BP4 sekaligus Tempat Konsultasi Agama Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Singingi
Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi langsung terkait berbagai persoalan hukum Islam, seperti pernikahan, perceraian, nafkah, warisan, hingga persoalan ibadah dan kehidupan rumah tangga.
Menurut salah satu penyuluh, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat. Banyak warga yang datang untuk bertanya dan mencari solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pencerahan sesuai tuntunan syari'ah. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pendamping umat,” ungkap salah satu PAI KUA Singingi.
Selain dilakukan secara langsung di kantor KUA, Konsultasi Syari’ah juga dilakukan melalui pendekatan jemput bola seperti saat kegiatan majelis taklim, pengajian keluarga, dan kunjungan lapangan.
Melalui program ini, PAI KUA Singingi berharap masyarakat dapat lebih memahami ajaran Islam secara utuh dan menjalani kehidupan beragama dengan tenang serta terarah sesuai nilai-nilai syari’ah. ( AFAN )