Kuansing ( inmas ) Dalam Syariat Islam Banyak Istilah Khutbah Salahsatu Diantaranya Adalah Khutbah Nikah Yang Mana Khutbah Ini Dibacakan Menjelang Akad Nikah Sebagaimana Jum'at 24 Juli 2020 Ustadz A.Mualif,S.Pd.I.,MA. Salah satu Anggota Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Logas Tanah Darat Menyampaikan Khutbah Nikah Kepada Calon Pasangan Suami Istri Yaitu Dr.Lika dan Fariz,SP di Desa Girisako.
Menjelang bapak Kamislian,S.Ag Ka.KUA Kec. Logas Tanah Darat Membimbing Akad Nikah Catin, Dibacakan Khutbah Nikah Sebagaimana Rasulullah Saw Senantiasa Membacanya Baik Ketika Dirinya Akan Menikah Dengan Sayyidah Hadijah Alkubra Yang Mana Khutbahnya Dibacakan Olen Abu Thalib Pamannya dan Ketika Menikah Dengan Sayyidah 'Aisyah Binti Abu Bakar Yang Membaca Khutbahnya Thalhah Bin 'Ubaidillah, Namun Ketika Rasulullah Saw Menikahkan Putrinya Fathimah Az_Zahra dengan Ali Bin Abi Thalib RA Beliau Sendiri Yang Membaca Khutbahnya.
Dengan Demikian Khutbah Nikah Bisa Saja Dibacakan Oleh Wali, Keluarga Atau Orang Yang Diberikan Amanah Untuk Menyampaikannya, Yang Diawali Salam, Hamdallah, Shalawat dan Wasiat Taqwa Sekaligus Tausiyah Pernikahan, Supaya Ketika Pengantin Telah Sah Nanti Percaya Diri Dalam Membina Mahligai Rumah Tangga Yang Bermisi Membentuk Keluarga Yang Sakinah Mawaddah Wa Rahmah Dibawah Keridhaan Allah SWT dan Orang Tuanya. ( AM)