Kuansing ( inmas ) Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon pengantin yakni mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat dilaksanakannya akad nikah.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadzah SArpina, S.Pd.I Pada Senin (27/06/22) melaksanakan tugas piketnya di kantor sekaligus membantu dalam validasi data calon pengantin (catin).
Hal tersebut wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikahnya. Ujar Sarpina
“Penulisan nama yang tidak sesuai dengan data penunjang lainnya juga bisa berdampak pada tertib administrasi yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,baik dlm pembuatan KTP, KK, Akte Kelahiran Anak dan lain sebagainya.” Tambah Sarpina. ( RAA )