0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Laksanakan Bimbingan Akhlak Kepada Kelompok Binaan

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil telah menetapak dua belas...

Kuansing ( inmas ) Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil telah menetapak dua belas spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman.

Peran Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAI Non PNS), sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan sesuai tuntutan perkembangan masyarakat.

Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Yusrianto, S.Pd.I menyampaikan tentan bimbingan akhlak pada kelompok binaan pada Senin (17/10/22) di Mushalla Al- Amanah Kelurahan Benai Kecamatan Benai.

Kegiatan tersebut dilaksankan setelah shalat Maghrib gingga selesai. Jumlah kelompok binaan yang dibimbing setiap malamnya adalah tiga puluh orang.

Yusrianto Mengatakan, “Pada malam hari ini kami penyuluhan dan bimbingan Akhlak kepada kelompok binaan”. (RAA)