0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Laksanakan Pemberantasan Buta Buruf Al-Qur'an

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil telah menetapak dua belas...

Kuansing ( inmas ) Untuk lebih maksimal dan terarahnya tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil telah menetapak dua belas spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman. Satu diantaranya adalah penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an.

Penyuluh Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, yang bertugas untuk secara bertahap menjadikan kelompok binaan dapat membaca dan menulis huruf Al-Qur’an.

Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori,S.Ud Pada Senin (27/06/22) melaksanakan bimbingan rutin Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran di Surau Nurul Iman Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai.

Bimbingan tersebut dilaksanakan setiap selesai shalat maghrib setiap malamnya. (RAA)