0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Laksanakan Penyuluh Bersilabus

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Pada Jumat malam (09/09/22) melaksanakan penyuluhan rutin bersilabus di masjid Sholihin Desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai.Pada kesempatan tersebut Ustadz Rendi m...

Kuansing ( inmas ) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Pada Jumat malam (09/09/22) melaksanakan penyuluhan rutin bersilabus di masjid Sholihin Desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai.

Pada kesempatan tersebut Ustadz Rendi membahas tentang fiqih wakaf. Penyuluhan dilaksanakan setelah shalat maghrib.

Termasuk dalam tugas penyuluh agama adalah untuk memberikan sosialisasi tentang wakaf kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf, KUA merupakan tempat untuk mengurus berbagai hal administratif terkait perwakafan, termasuk pendaftaran nazhir, pemberhentian nazhir, pendaftaran harta benda wakaf, dan perubahan status harta benda wakaf.

Kegiatan Penyuluh yang dilaksanakan bersilabus atau metode kajian bersambung dengan focus pembelajaran masalah Fiqih. (RAA)