0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Benai Penyuluhan Tentang Infaq

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Di antara metode penyuluhan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil adalah metode dialog interaktif atau disku...

Kuansing ( inmas ) Di antara metode penyuluhan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil adalah metode dialog interaktif atau diskusi. Penyuluh agama Islam tidak hanya menerangkan saja, tapi juga memberi kesempatan kepada kelompok sasaran atau jamaah untuk bertanya dan menanggapi dengan tekhnik Focus Group Discussion (FGD) sehingga terjadi komunikasi dua arah.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Agusrianto, MA Pada Selasa malam (20/09/22) melaksanakan penyuluhan tentang Keutamaan Berinfak.


Penyuluhan di laksanakan di Masjid Jami’ Desa Simandolaka setelah shalat Isya sampai selesai. Anggota binaan Ustadz Agus adalah kelompok bapak-bapak. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan dua kali dalam seminggu. (RAA)