Kuansing ( inmas ) Selasa, 25 Agustus 2020 Dua Anggota Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Logas Tanah Darat A.Syakirin,S.Pd.I.,M.Pd.I dan A.Mualif,S.Pd.I.,MA. Menghadiri Undangan Musyawarah Desa (MusDes) Yang Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Hulu Teso.
Ust.Mualif Menjelaskan Bahwa Musyawarah Adalah Forum Pengambilan Keputusan Yang Sudah Dikenal Sejak Lama dan Sudah Menjadi Bagian Dasar Negara Indonesia Termaktub Sila Keempat Pancasila Menyebutkan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan. Sehingga Berdasar Itulah Musyawarah Desa Ini Terlaksana Guna Menghasilkan Putusan Putusan Strategis Yang Berkenaan Dengan Perkembangan Sosial Masyarakat dan Kemajuan Desa.
Tampak Banyak Tokoh Yang Hadir Mulai Dari Pihak Kecamatan, Kepala Desa Beserta Perangkat, Anggota BPD, Kepala Sekolah/Madrasah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, PKK, Perwakilan Puskesmas, Pendamping Desa dan Para Kader Posyandu. ( AM )