Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Jum’at 28 Oktober 2022, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Agan Aliyudin Al Murtadlo melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah terhadap 2 (dua) pasang calon pengantin atas nama, Eko Riwanto dengan Purnamasari dan Nopriansyah dengan Mardinas, tempat di KUA Kec. Batang Cenaku.(tulang)
PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU, AGAN ALIYUDIN AL MURTADLO BIMBINGAN/SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...