0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU, AGAN ALIYUDIN AL MURTADLO & Hj. ASIH SUNARSIH BIMBINGAN/SUSCATIN ENAM PASANG CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan  keluarga sakinah mawaddah wa rahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Rabu 19 Oktober 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Agan Aliyudin Al Murtadlo dan Hj. Asih Sunarsih melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah terhadap enam (6) pasang calon pengantin atas nama, Riko Suwil Riki dengan Nora Sapitri; Edi Suprianto dengan Anggi Rus Suryani; Ahmad Efendi Saputra dengan Reni Sulistiyawati; Joko Sariyanto dengan Siti Mukaromah; Rahman Wahid dengan Clara Oktavia; dan Adi Armandani dengan Endah Kurnia.(tulang)