0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU, H. M. SUBKHAN, S.Ag BIMBINGAN/SUSCATIN TIGA PASANG CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan  keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Senin 31 Oktober 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama H. Muhammad Subkhan, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/suscatin terhadap 3 (tiga) pasang calon pengantin atas nama, Rudi Hartono dengan Muslimah (warga desa Petaling Jaya); Eko Prasetyo Widiatmoko dengan Febri Fitri Rachmawati (warga desa Bukit Lipai); dan Ade Bagus Saputra dengan Vivi Lufita Wardani (warga desa Pematang Manggis).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan berumah tangga dalam waktu singkat kepada calon pengantin.(tulang)