Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Senin 7 November 2022, Setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama H. Muhammad Subkhan, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/suscatin terhadap Andrian dengan Indri Lisiya Saputri.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan berumah tangga dalam waktu singkat kepada calon pengantin.(tulang)
PAI NON PNS KEC. BATANG CENAKU, H. M. SUBKHAN, S.Ag PELAYANAN BIMWIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...