Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Bahwa dalam rangka untuk memberikan bekal bagi calon pengantin demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga sehingga bisa mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah maka perlu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin ataupun kursus calon pengantin/suscatin.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Selasa 29 November 2022, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya, maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd spesialis bidang penyuluhan keluarga sakinah melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah/suscatin terhadap sepasang calon pengantin.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan berumah tangga dalam waktu singkat kepada calon pengantin.(tulang)
PAI NON PNS KEC. LUBUK BATU JAYA, M. SOLIHIN, M.Pd PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH TERHADAP SEPASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Bahwa dal...