Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya. Jadi, pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah – yang dalam hal ini BP4- untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Secara teoritis, cakupan materi suscatin yang diselenggarakan oleh KUA sudah cukup representatif, yakni meliputi tatacara dan prosedur perkawinan; pengetahuan agama; peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; hak dan kewajiban suami istri; kesehatan reproduksi perempuan; manajemen keluarga; dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Terkait dengan suscatin, pada hari Selasa tanggal 1 September 2020, Kantor Urusan Agama Kecamatan Peranap memberikan pelayanan suscatin terhadap 4 (empat) calon pengantin yang disampaikan oleh Harun Rasidi selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal.
Melalui suscatin diharapkan setiap pasangan yang melaksanakan pernikahannya kelak menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah.(tulang)
PAI NON PNS KEC PERANAP BERIKAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.