Indragiri Hulu, (Inmas) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu, tangggal 28 JUli 2020, Nomor 127/Kesra/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, pada point (1) disampaikan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tidak memfasilitasi pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada umumnya masyarakat muslim di Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid, Mushalla, dan Surau di sekitar tempat tinggalnya.
Terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H (Jum’at, 31 Juli 2020), Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, M. Syaifuddin Ansori, S.H.I (urut lima dari sisi kiri pada gambar) bertindak selaku Khatib di Masjid Al-Mukhlisin, Simpang Tugu Kelurahan Peranap,dengan tema “ Tiga Kunci Nabi Ibrahim AS Mendapat Prediket Khalilullah (Kekasih Allah).
Bersama M. Syaifuddin hadir juga Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap Dody Irawan, S.H.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar).
Alhamdulilah, pelaksanaan shalat berjalan lancar serta diterapkannya protokol kesehatan cegah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) oleh panitia pelaksana. Semoga wabah Covid-19 segera berlalu, ujar M. Syaifuddin yang diaminkan para jemaah usai melaksanakan phoo bersama.(tulang)
PAI NON PNS KEC RAKIT KULIM KHATIB SHALAT IDUL ADHA 1441 H
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu, tangggal 28 JUli 2020, Nomor 127/Kesra/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, pada point (1) disampaikan bahwasan...