Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Jum’at 25 Maret 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Andri Anggi, S.Pd.I pimpin pengajian/tausiyah bersama kelompok binaan Majelis Taklim Al-Muhajirin, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Selain persiapan mental kita juga perlu untuk mempersiapkan diri dengan meningkatkan pengetahuan agama sekaligus guna meningkatkan keimanan kita. Hal ini bisa dilakukan dengan mengkaji dan menggelar majelis ta’lim yang berkaitan dengan tuntunan ibadah bulan Ramadhan.
Semoga dengan ikhtiar lahir batin kita menyambut bulan Ramadhan, kita dapat dengan maksimal memanfaatkannya sehingga kita akan benar-benar mencapai tujuan dari disyariatkannya ibadah puasa yakni menjadi insan yang bertakwa kepada Allah SWT atau tidak hanya mendapatkan lapar dan dahaga semata, demikian penutup tausiyah yang disampaikan Andri Anggi.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT (ANDRI ANGGI, S.Pd.I) BERSAMA KELOMPOK BINAAN SAMBUT RAMADHAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...