Indragiri Hulu, ( Inmas ). Senin, 03 Agustus 2020. Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hati seorang gadis lajang a.n Juni Masria Waruwu, usia 19 tahun untuk memeluk agama Islam/menjadi muallaf, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Zulkifli, S.Pd.I (sisi kanan pada gambar) mempersilahkan kepada yang bersangkutan melaksanakan pengucapan dua kalimat Syahadat sebagai syarat utama untuk memeluk agama Islam.
Setelah sah memeluk agama Islam, kepada gadis tersebut diserahkan secara gratis sebuah Al-Qur’an dan buku Iqra.
Belajar dan pahami agama Islam dengan baik dan benar. Sarana belajar bisa melalui ustadz/ustadzah, buku panduan ataupun tayangan video. Segala dosa di masa lalu telah terhapus semenjak menjadi seorang muslimah, untuk itu jaga dan pertahankan kesucian yang kini telah dimiliki.
Insya Allah, dengan ketulusan hati untuk menjadi seorang muslimah yang kaffah, akan mendapat keberkahan serta surganya Allah SWT, demikian nasehat yang disampaikan Ustadz Zulkifli.(tulang)
PAI NON PNS KEC. RENGAT PANDU SEORANG WANITA MENJADI MUALLAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Senin, 03 Agustus 2020. Setelah melakukan dialog serta pernyataan kebulatan hati seorang gadis lajang a.n Juni Masria Waruwu, usia 19 tahun untuk memeluk agama Islam/menjadi muallaf, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Zulkifli, S.Pd.I (sisi kanan pada gambar) me...