Indragiri Hulu. (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik dan Benar. Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, wilayah kerja Kecamatan Rengat a.n Zulkifli, S.Pd.I memberikan penyuluhan agama Islam terhadap Majelis Taklim Masjid Darusyahadah Rengat. Adapun materi yang disampaikan terkait dengan Kajian Ruqyah Menangkal Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dengan terapi ayat-ayat Al-Qur’an.
Semoga dengan peranan Penyuluh Agama Islam mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya masyarakat terhadap Allah SWT dengan pemahaman agama Islam secara baik dan benar.(tulang)
PAI NON PNS KEC RENGAT SAMPAIKAN KAJIAN RUQYAH TANGKAL COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu. (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal, dan Pemahaman Agama Islam Secara Baik d...