Kuansing ( inmas ) Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 769 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS, salah satu tugas dan fungsi PAI Non PNS adalah memberikan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
Pada Jum'at malam (14/08/2020) selesai shalat Maghrib berjamaah bertempat di Masjid Sholihin desa Tanjung Simandolak Kecamatan Benai Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Benai melaksanakan pengajian rutin setiap pekannya kepada masyarakat.
Hadir dalam acara pengajian tersebut Pengurus Masjid, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta Anggota, dan jamaah rutin Masjid Sholihin. Ketua Masjid Rusli Afisman mengatakan, Kami sangat senang dengan kehadiran penyuluh di Desa kami sehingga pengajian pengajian bisa berjalan dengan lancar.
Ustadz Rendi mengatakan, kita sudah melaksanakan pengajian ini sekitar 8 bulan dan insyaallah berlanjut seterusnya. Agar pengajian lebih fokus dan terarah, saya membahas tentang Fiqih Ibadah. Alhamdulillah pada malam ini telah sampai pada pembahasan mengenai Keutamaan Shalat berjamaah. (RAA)