0 menit baca 0 %

PAI Non PNS Kecamatan Kuantan Tengah Saksi Aqad Nikah

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Pada hari ini, Senin 03 Agustus 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuantan Tengah Ade Juniawan, S. Sy diberi amanah menjadi Saksi pada akad Nikah Muhammad Imran dan Ica Kurniasih dari desa Seberang Taluk. Acara Akad Nikah dan pembacaan Khutbah Nikah dipimpin lansung oleh...

Kuansing ( inmas ) Pada hari ini, Senin 03 Agustus 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuantan Tengah Ade Juniawan, S. Sy diberi amanah menjadi Saksi pada akad Nikah Muhammad Imran dan Ica Kurniasih dari desa Seberang Taluk.

Acara Akad Nikah dan pembacaan Khutbah Nikah dipimpin lansung oleh Ka KUA Kuantan Tengah H. RIKO PILIHANTONI,S. EI. M EI serta memberikan nasehat perkawinan untuk kedua pengantin.

Akad Nikah dilasanakan di balai Nikah KUA Kuantan Tengah dengan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Cofid 19 yakni : 
1. WAJIB PAKAI MASKER
2. PAKAI SARUNG TANGAN
3. JAGA JARAK
4. JUMLAH YANG MASUK DALAM RUANGAN AKAD NIKAH DIBATASI TIDAK LEBIH DARI 10 ORANG.

Pelaksanaan akad Nikah berjalan lancar dan sukses,dan yang menjadi wali Nikah pada pernikahan mereka adalah Ayah kandung Ica Kurniasih bapak Bahtiar.

" Kita berharap pelaksanaan akad nikah semua calon pengantin selalu berjalan lancar dan menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan cofid -19".  Ungkap Ade  ( A/N )