Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Sebagaimana yang dilakasankan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Rendi Ahmad Asori, S.Ud, Pada Jumat malam (03/06/22) menyampaikan ceramah agama rutin di Masjid Sholihin Desa Tanjung Simandolak.
Pengajian dilaksanakan setelah shalat maghrib berjamaah. Pengajian tersebut dihadiri oleh pengurus masjid, Kepala Desa beserta perangkat, Ketua dan anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan kaum muslimin dan muslimat jamah Masjid Sholohin Tanjung Simandolak.
Pada pengajian malam tersebut pembahasan sudah sampai kepada Fiqih Qurban. ”Pengajian rutin di Masjid Sholohin ini bersilabus, khusus membahas fiqih Ibadah. Dulu kita mulai dati Kitab Thaharah dan sekarang sudah sampai pada BAB Qurban. Apalagi tidak lama lagi kita akan memasuki Hari Raya Idul Adha, jadi sangat relevan pembahasan kita”. Ucap rendi (RAA)