Bantan ( INmas ) PAI Non PNS Kua Kecamatan Bantan Lakukan sosialisasi SE Nomor 09 Tahun 2023 Kepada Masarakat di wilayah Kec Bantan Khususnya di Desa Daerah binaannya. Rabu 4 Oktober 2023
Yang melatar belakangi perlunya di adakan sosialisasi ini kepada masarakat adalah " Bahwa Kerukunan Umat beragama merupakan bagian dari Kerukunan Nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan Bangsa".
Sedangkan Tujuan di adakan sosislisasi ini adalah " Panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan dan pengurus dan pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan"
Siti Hidayah S.PdI sebagai penyuluh wilayah Kec Bantan berharap kepada pihak Desa dan tetntunya kepada Pengurus Masjid dan Musholla agar selektip dalam mengundang penceramah yang akan memberikan ceramahnya di Masjid atau Mushollanya masing masing.
Di ahir sosialisasinya Siti Hidayah membagikan surta Edaran Menteri Agama tersebut kepada Desa dan pengurus Masjid atau Musholla.