0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KUA KEC RENGAT YUHERLINDA, S.Pd.AUD SEKALIGUS MERUPAKAN P3H SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA PELAKU USAHA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Dasar d...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari’at Islam.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal. Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jum’at 13 Oktober 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Yuherlinda, S.Pd.AUD sekaligus merupakan P3H KUA Kecamatan Rengat serahkan Sertifikat Halal kepada 5 (lima) pelaku usaha atas nama: Efi Susana (usaha aneka kua); Effi Sugianti (usaha kerupuk cincin); Nurhayati (usaha aneka kue Inur); Anita Sari (usaha aneka kue Nita Kue); dan Zacky (usaha aneka kerupuk). Tempat penyerahan: Halal Center KUA Kecamatan Rengat.(tulang)