Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I,MH melaksanakan Pencanangan Gewaserbu (Gerakan Wakaf Seribu) Sehari.
Selanjutnya, pada hari Selasa 04 Agustus 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku memberikan dukungan untuk mensukseskannya, yaitu dengan memasukkan wakaf uang pada kotak yang telah tersedia.
Semoga melalui BWI Perwakilan Kab. Inhu kita mampu berbuat untuk kemaslahatan umat, khususnya di Kab. Inhu, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I yang juga merupakan Kakankemenag Kab. Inhu, serta mengucapkan terimakasih kepada Ka. KUA Kecamatan se- Kab. Inhu atas partisipasi maupun respon positif yang diberikan terhadap Gerakan Wakaf Seribu Sehari.(tulang)
PAI NON PNS KUALA CENAKU BERI DUKUNGAN GEWASERBU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...