0 menit baca 0 %

PAI NON PNS KUALA CENAKU PENYULUHAN PENYELENGGARAAN JENAZAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Penyuluh Agama islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (jilbab Merah) pada hari Jum at tanggal 14 Agustus 2020 melaksanakan penyuluhan/pelatihan bagi anggota Majelis Taklim Nurul Islam, Desa Pulau Gelang, Kecamatan K...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Penyuluh Agama islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (jilbab Merah) pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 melaksanakan penyuluhan/pelatihan bagi anggota Majelis Taklim Nurul Islam, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, yaitu terkait dengan pengurusan jenazah muslimah/wanita.
Dalam pengurusan jenazah perlu adanyanya suatu ilmu dan tata caranya, dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampai dengan sholat jenazah.
Ada empat (4) kewajiban yang dilakukan oleh orang muslim/muslimat yang berhubungan dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, jenazah, menshalatkan dan menguburkan jenazah, dan semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dihukumi dengan fardlu kifayah, yakni perbuatan yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala harus terlaksana dalam sebuah komunitas/kelompok masyarakat tanpa memandang apakah perbuatan itu dilakukan oleh semua umat Islam atau sebagian dari mereka. Dengan demikian jika perbuatan yang diwajibkan ini telah terlaksana sekalipun hanya dilakukan oleh sebagian dari sekelompok umat Islam bahkan jika mungkin hanya dilakukan oleh seorang saja di sebuah komunitas, maka berarti perbuatan itu telah terwujud, sehingga  tidak lagi dituntut kepada sebagian umat Islam yang tidak ikut melaksanakan untuk melaksanakan perbuatan yang serupa. Jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan oleh mereka atau sebagian dari mereka, atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf  di dalam komunitas/kelompok masyarakat tersebut.
Demikian disampaikan Heriyana usai melaksanakan penyuluhan agama Islam pada kelompok binaannya.(tulang)