Kuansing ( inmas ) Sebagai seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) , sudah menjadi tugasnya melaksanakan bimbingan dan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin. Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran atau binaan.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS KUA Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Ustadz Agusrianto, MA Pada Selasa malam (11/10/22) melaksanakan penyuluhan Keluarga Sakinah di Masjid Jami Simandolak Kecamatan Benai.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan setelah shalat Isya sampai selesai. Metode yang dipakai dalam penyuluhan tersebut adalah metode Tanya Jawab. (RAA)