Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.
Untuk itu, sebelum pelaksanaan akad nikah calon pengantin harus sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga melalui Bimbingan Perkawinan Pra Nikah maupun Suscatin/Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan di KUA Kecamatan.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Materi suscatin antara lain, tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan dan keluarga, kesehatan dan reproduksi, manajemen keluarga, psikologi perkawinan/keluarga serta hak dan kewajiban suami istri dan lain sebagainya.
Kamis 4 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan pelayanan suscatin.
Semoga dengan pelaksanaan suscatin tersebut dapat mewujudkan impian mereka untuk menjadi keluarga yang sakinah, ujar M. Husni Firdaus.(tulang)
PAI NON PNS M. HUSNI FIRDAUS, S.Pd.I PELAYANAN SUSCATIN UPAYA WUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri terhadap lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental khususnya bagi pengantin baru, mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan/konflik rumah tangganya.Untuk itu...