Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan atau lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah, dan memberikan bimbingan kepada pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Rabu 11 Oktober 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd yang juga merupakan Ketua BP-4 Kecamatan Lubuk Batu Jaya menyampaikan materi Manajemen Konflik Rumah Tangga; Manajemen Keuangan Keluarga; dan Generasi Berkualitas kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Catin Angkatan VII sebanyak 8 (delapan) pasang catin yang ditaja oleh BP-4 Kecamatan Lubuk Batu Jaya bekerjasama dengan UPTD Puskesmas Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (materi Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga), dan Penyuluh KB. Kec. Lubuk Batu Jaya (materi Keluarga Berencana). Tempat: Sekretariat BP-4 Lubuk Batu Jaya.
Semoga dengan sinergitas berbagai pihak terkait pada akhirnya kegiatan bimwin tersebut dapat menjadikan calon pengantin tersebut menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, demikian disampaikan M. Solihin.(tulang)