Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Rabu 7 Juni 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I bersama kelompok binaan Majelis Dzikir dan Taklim (MZT) Barkatul Mustofa Indragiri, tempat: Pendopo H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos, alamat Jalan Seroja Perumnas Griya Sumatera-Pematang Reba-Kecamatan Rengat Barat gelar pengajian. Pengajian diawali dengan pembacaan Ratib Al-Haddad oleh pimpinan Ponpes Nur Alif Lirik, Kyai Muhammad Candra Aprianto.
Sebagaimana yang disampaikan M. Syaifudin Ansori kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya pengajian dilaksanakan setiap hari Rabu Ba’da Isya dan terbuka untuk umum.(tulang)
PAI NON PNS M. SYAIFUDIN ANSORI, S.H.I PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN MZT BARKATUL MUSTOFA INDRAGIRI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...