Kemenag (Kuansing)
Singingi Hilir, 9 September 2025 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya kepada pasangan calon pengantin (catin) yang hendak melangsungkan pernikahan.
Pada hari Selasa, 9 September 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Penyuluh Agama Islam (PAI)Â Singingi Hilir, Ahmad Fahrudin, hadir di KUA Singingi Hilir untuk mendampingi proses permohonan rekomendasi nikah bagi salah satu pasangan catin dari wilayah binaannya.
Kedatangan pasangan catin tersebut disambut dengan ramah oleh petugas dan penyuluh di KUA Singingi Hilir. Proses pelayanan dilakukan dengan penuh keterbukaan, sesuai prosedur yang berlaku, dan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima.
Ahmad Fahrudin menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab penyuluh agama di lapangan, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bimbingan administrasi maupun keagamaan terkait pernikahan.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap proses pernikahan berjalan sesuai aturan syariat dan administrasi negara. Pendampingan ini penting agar masyarakat tidak bingung dalam mengurus dokumen, termasuk rekom nikah yang dibutuhkan jika menikah di luar domisili," ujarnya.
Pasangan catin tersebut merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada PAI dan pihak KUA yang telah melayani dengan cepat, ramah, dan jelas.
Diharapkan, melalui pendampingan oleh para Penyuluh Agama Islam seperti Ahmad Fahrudin, masyarakat semakin terbantu dalam memahami proses administrasi pernikahan, serta lebih siap dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain itu, kehadiran penyuluh di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata pelayanan Kementerian Agama yang aktif, humanis, dan solutif.(MB)